Profil Batola


Kabupaten Barito Kuala 
كابوڤاتين باريتو كوالا

Lambang Kabupaten Barito Kuala
كابوڤاتين باريتو كوالا

Motto: Selidah

Kabupaten Barito Kuala merupakan salah satu kabupaten yang ada di Kalimantan Selatan, dengan Marabahan sebagai Ibukotanya. Berikut profil singkatnya:     
Dasar hukum
UU Nomor 27 Tahun         1959
Tanggal peresmian
4 Januari 1960
Pemerintahan

Hj. Noormiliyani A.S., S.H.
-Wakil Bupati
Rahmadian Noor, S.T.
Luas
3.284 km²
Populasi

-Total
303.423 jiwa (2015)


Demografi

0511
Pembagian administratif

17
6




Sejarah Pembentukan Kabupaten Batola
Kabupaten Barito Kuala dengan Ibukotanya Marabahan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 yang sebelumnya daerah ini berstatus Kawedanaan dibawah Kabupaten Banjar. Mengingat luas wilayah, jumlah penduduk dan perkembangannya, potensi ekonomi yang dimiliki serta kondisi lainnya yang menunjang daerah ini untuk diangkat menjadi Daerah Otonom Tingkat II, maka oleh para tokoh masyarakat di daerah ini diperjuangkan agar menjadi Daerah Tingkat II yang berotonomi.
Berbagai usaha ditempuh guna mewujudkan tuntutan tersebut. Beberapa peristiwa yang patut dicatat sesuai dengan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Kuala Nomor 11/Kpts/DPRD-Batola/1997, antara lain :
1.           Tanggal 17 Februari 1957

          Terbentuknya Panitia Penuntutan Kabupaten Daerah Otonom Tingkat II (diketuai oleh M. Jalaluddin dan Sekretarisnya Imansyah). Pada waktu itu juga kerukunan Keluarga Bakumpai (KKB) ikut mengajukan tuntutan agar Kewedanan Marabahan dapat ditingkatkan menjadi kabupaten.
  
2.           Tanggal 15 Maret 1957
 
Panitia penuntut kabupaten mengadakan rapat yang dihadiri oleh Partai Politik dan Organisasi Masa untuk menyusun resolusi yang isinya memohon kepada Pemerintah agar kewedanaan Marabahan dapat ditingkatkan menjadi Daerah Otonom Tingkat II (kabupaten) dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

3.  Tanggal 1 Juni 1957

          Panitia Penuntut kabupaten mengadakan rapat untuk menentukan sikap dengan dibentuknya Provinsi Kalimantan Tengah.

4.  Bulan Juli 1957

          Membentuk Panitia Penampung Hasrat Rakyat Marabahan dengan Ketua H. Marli Hasan, Wakil Ketua M. Jalaluddin dan Sekretaris H. Syarkani. AB.

5.  Tanggal 15 Juli 1957

          Panitia Penampungan Hasrat Rakyat Marabahan mengadakan rapat umum di Pasar Marabahan dengan kesimpulan apabila tuntutan menjadi kabupaten tidak berhasil, masih terbuka jalan untuk menjadi kabupaten di Kalimantan Tengah.

6.  Tanggal 17 Juli 1957

         Presiden Soekarno berkunjung ke Banjarmasin dan menanggapi cara tuntutan Panitia Penampungan Hasrat Rakyat Marabahan yang menyatakan akan masuk Kalimantan Tengah dengan perkataan : “Mis Begrifven Demokrasi”. Akibat adanya tanggapan presiden tersebut, maka komando P.D.M. Martapura Letnan H. Muhammad Noor bersama Bupati Kepala Daerah Kabupaten Banjar yang diwakili Oleh H. Mukerad Bakeri, Ketua DPRD Bidang Ekonomi datang ke Marabahan untuk melihat secara dekat keadaan situasi Marabahan, namun kenyataannya Marabahan tetap aman.

7.  Tanggal 18 Juli 1957

      Sebagai pengurus mengundurkan diri dari kepanitian.

8.  Tanggal 20 Juli 1957

          Mukrad Bakeri dan Wedana Mustafa Ideham memberi penjelasan kepada tokoh masyarakat untung ruginya masuk Kalimantan Tengah.

9.  Tanggal 24 Juli 1957

          Diadakan rapat untuk melengkapi personalia Panitia Gabungan Partai Politik diadakan Organisasi Massa Penuntut Kabupaten dengan susunan panitia baru sebagai berikut :
- Ketua : Baidillah
- Wakil Ketua : M. Taosun Ma’ruf
- Penulis I : Anang Asran
- Penulis Ii : Darmansyah
- Bendahara : Maksum
- Pembantu : Semua Anggota Partai/Organisasi yang ada.

10.             Bulan Agustus 1957

          DPRD Kabupaten Banjar mengadakan kunjungan ke Marabahan sekaligus berdialog dengan tokoh masyarakat, pamong praja dan parpol/ormas.

11.             Tanggal 8 Agustus 1957

          DPRDP Kabupaten Banjar dalam sidangnya mengambil keputusan yang isinya pada Pemerintah Pusat agar Daerah Swatantra Tingkat II Kabupaten Banjar dibagi menjadi 3 (tiga) wilayah sebagai berikut :
a. Kabupaten Banjar Barat meliputi Kewedanan Kayu Tangi;
b. Kabupaten Banjar Tengah meliputi Kewedanan Ulin;
c. Kabupaten Banjar Timur meliputi Kewedanan
Barito Kuala.

12.             Tanggal 19 Agustus 1957

           DPRDP Provinsi Kalimantan Selatan dalam sidangnya hanya dapat menyetujui 2 (dua) Daerah Swatantra tingkat II saja, yaitu :
a. Kabupaten Banjar Barat meliputi kewedanan Kayu Tangi, Tanah Laut dan Ulin;
b. Kabupaten Banjar Timur meliputi Kewedanaan
Barito Kuala.

13.             Tanggal 30 Oktober 1957

          DPRDP Kabupaten Banjar membuat resolusi yang isinya mendesak kepada DPRD Provinsi Kalimantan Selatan agar meninjau kembali keputusannya tanggal 19 Agustus 1957 dengan memperhatikan Keputusan DPRD Kabupaten Banjar tanggal 8 Agustus 1957. Pada hari itu juga datang ke Kalimantan Selatan 2 orang dari Biro Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri yaitu Drs. Husin dan Mr. Parengkuan. Kedua utusan tersebut mengadakan pertemuan di Barabai dengan wakil-wakil daerah yang mengajukan permintaan otonomi daerah tingkat II. Mukerad Bakeri, anggota DPD Kabupaten Banjar mewakili Marabahan. Setelah terjadi dialog yang mendalam, oleh utusan dinyatakan tuntutannya akan diperhatikan apabila data-data yang lengkap tentang Marabahan dapat diserahkan sebelum utusan kembali ke Jakarta.
      
14.             Tanggal 1 November 1957

           Mukrad Bakeri bersama-sama dengan Sekretaris Pemda Provinsi Kalimantan Selatan (M. Burhan Noor) menyerahkan data-data dimaksud kepada Utusan Departemen Dalam Negeri di Landasan Ulin.

15.             Bulan November 1957

          Di luar daerah kerukunan Keluarga Bakumpai (KKB) juga turut berjuang dengan cara mengadakan pendekatan dengan Gubernur Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.

16.             Bulan 24 November 1957

          Mukerad Bakeri memberikan penjelasan kepada Panitia Gabungan tentang Pembentukan Kabupaten.

17.             Tanggal 18 Januari 1958

             Panitia gabugan memberikan kuasa kepada Anggota Dewan Nasional, yaitu :
1. H. Hasan Basri, Letkol Inf. dan Resimen Infanteri 21/LAM di Banjarmasin.
2. Cilik Riwut, Gubernur Daerah Kalimantan Tengah. Untuk membantu memperjuangkan kepada kepada Menteri Dalam Negeri agar Kabupaten Marabahan dapat diresmikan bersama-sama Kabupaten Barabai dan Kabupaten Kota Waringin.

18.             Tanggal 12 April 1958

           Anggota DPR-RI Seksi 6 (Kementerian Dalam Negeri) datang ke Kalimantan Selatan dan meninjau Marabahan. Rombongan terdiri dari 3 orang, yaitu Handoko, Hasan Baseri dan Nuncik AR. Rombongan didampingi oleh Mukerad Bakeri dengan menumpang KM Bido. Laporan disusun di kapal sewaktu dalam perjalanan pulang ke Banjarmasin dengan isinya mendukung hasrat masyarakat Marabahan untuk dijadikan Daerah Otonomi Tingkat II.

19.             Tanggal 17 Oktober 1958

          Bertempat di Sekolah Rakyat (SR) VI Tahun Marabahan diadakan rapat pembaharuan Pengurus Gabungan Partai/Organisasi dengan susunan kepengurusan adalah sebagai berikut :
Ketua I : Baidilah
Ketua II : M. Tausoen Ma’ruf
Ketua III : Asranuddin
Penulis I : Darmansyah/Anang Asran
Penulis II : Manuar
Bendahara I : Mawardi
Bendahara II : Maksum
   
20.             Tanggal 11 Mei 1959

          DPR RI menerima baik Rencana Undang-Undang Pembagian Kabupaten di Kalimantan. Berdasarkan Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tanggal 4 Juli 1959 Daerah Tingkat II Barito Kuala dengan ibukotanya Marabahan disetujui oleh pemerintah.

21.             Tanggal 6 September 1959

          Gubernur Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Selatan menunjuk Patih Akhmad Yunan untuk mempersiapkan pembentukan Kantor Daerah Swatantra Tingkat II Barito Kuala di Marabahan. Dan sebelum diresmikan dibentuklah Panitia yang diketahui oleh H. Kesuma Yuda dengan dibantu oleh beberapa orang.

22.             Tanggal 4 Januari 1960

          Akhirnya Gubernur Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan (H. Maksid), meresmikan Daerah Tingkat II Barito Kuala di Marabahan dan hingga sampai sekarang pada tanggal 4 Januari diperingati sebagai Hari Jadi Kabupaten Barito Kuala.
Sebagai daerah otonom yang berhak untuk mengatur rumah tangganya sendiri maka sejak diresmikannya mulailah daerah ini membentuk kelengkapan daerah, baik lsegislatif maupun eksekutif. Patut pula kita kenang bahwa Pejabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II yang pertama adalah H. Hadariyah.

Cr: Wikipedia

Comments